Ketika Rosululloh SAW bermukim di Madinah, beliau berkata kepada kaum Ansor bahwa kaum dari golongan muhajirin yang ada di Mekkah akan berhijrah ke Madinah maka beliau meminta kepada kaum dari golongan Ansor untuk memberikan sebagian hartanya dengan menyiapkan kamar-kamar dan makanan kepada kaum Muhajirin, Jika kaum dari golongan Ansor tidak mau memberikan sedikit hartanya, maka harta rampasan bagi kaum Ansor tidak ada jatah baginya dan akan diberikan kepada kaum Muhajirin. Dari golongan kaum Ansor lantas berkata bahwa kami akan menyiapkan papan untuk kaum muhajirin dan tidak akan mengambil bagian dari harta rampasan.
maka turunlah ayat :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.